Seorang remaja ditangkap setelah menyebar video call sex mantan pacarnya di WhatsApp. Pelaku sakit hati diputuskan, menghadapi ancaman hukuman 12 tahun.
Prima Alif divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena menyetubuhi gadis 16 tahun. Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Perkara belum inkrah.
Keluarga merasa komunikasi dengan Ammar Zoni masih sangat sulit. Pacar dan kuasa hukum menyatakan Ammar tidak bisa menghubungi siapapun selama dua minggu.
Pelaku penganiayaan driver ojol menggunakan celurit di Bantul mengaku melakukan aksinya kartena tersinggung. Namun dia saat itu sedang kondisi mabuk miras.