Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial WHS (29). Pria asal Kecamatan Blimbing ditangkap karena memperkosa berkali-kali pelajar putri yang baru berusia 14 tahun yang merupakan mantan kekasih anaknya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap WHS. Penangkapan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) setelah menerima laporan dari orang tua korban.
"Benar, personel dari Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengamankan dan melakukan penahanan terhadap tersangka WHS. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Lukman saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbongkar dari Kecurigaan Guru Sekolah
Kasus ini pertama kali terungkap setelah pihak sekolah menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik tersangka yang kerap menjemput korban. Kecurigaan guru memuncak saat mendapati tersangka secara terang-terangan mencium pipi dan mulut korban di lingkungan sekitar sekolah.
Pihak sekolah kemudian memanggil orang tua korban untuk memberikan klarifikasi terkait hubungan yang tidak wajar tersebut. Setelah diinterogasi oleh orang tuanya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah berulang kali dipaksa melayani nafsu syahwat pelaku.
Berdasarkan pengakuan korban, tindakan asusila tersebut sudah terjadi sebanyak enam kali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Aksi pertama dilakukan di rumah tersangka di kawasan Blimbing pada akhir Desember 2025, dan terus berulang secara berkala sejak Januari hingga pertengahan April 2026.
Lancarkan Aksi Saat Rumah Sepi
Dalam melancarkan aksinya, tersangka selalu memanfaatkan situasi rumah yang sedang dalam kondisi sepi. Korban dibujuk untuk masuk ke dalam rumah sebelum akhirnya dipaksa melakukan hubungan badan.
"Dari hasil pemeriksaan, perbuatan pidana tersangka dilakukan sebanyak enam kali dalam kurun waktu akhir Desember 2025 hingga April 2026 dengan memanfaatkan situasi rumah sepi," terang Lukman.
Atas perbuatannya, WHS kini telah dijebloskan ke tahanan Mapolresta Malang Kota dan dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lukman menegaskan, Polresta Malang Kota berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, terutama karena melibatkan anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan serta penanganan trauma (trauma healing).
"Perlindungan terhadap hak-hak anak dan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual menjadi prioritas utama kami demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," pungkas Lukman.
(auh/abq)
