PN Solo menyatakan tak berwenang mengadili perkara perdata dalam gugatan alumni UNS, Ariyono, terhadap Almas, Gibran, dan KPU soal batas usia capres-cawapres.
Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A kepada Gibran berlanjut ke mediasi yang dijadwalkan berlangsung hari ini. Gibran bakal hadir?
Almas dan Gibran tidak hadir langsung dalam sidang perdana gugatan wanprestasi. Hakim mediator pun meminta keduanya hadir pada persidangan selanjutnya.