Sidang Mediasi Kedua Gugatan Rp 10 Juta, Almas Hadir-Gibran Absen

Sidang Mediasi Kedua Gugatan Rp 10 Juta, Almas Hadir-Gibran Absen

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 12 Feb 2024 11:57 WIB
Penggugat ganti rugi Rp 10 juta, Almas Tsaqibbirru Re A, saat menghadiri sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Solo, Senin (12/2/2024).
Penggugat ganti rugi Rp 10 juta, Almas Tsaqibbirru Re A, saat menghadiri sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Solo, Senin (12/2/2024). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Penggugat perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt, Almas Tsaqibbirru Re A menghadiri sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Solo. Adapun tergugat, Gibran Rakabuming Raka, absen dan diwakili kuasa hukumnya.

Sidang mediasi kedua tersebut dipimpin oleh hakim mediator, Bambang Ariyanto. Proses mediasi dilakukan pukul 10.45 WIB.

Almas mengatakan tak ada persiapan khusus dalam agenda sidang hari ini. Pihaknya tetap pada tuntutannya yaitu menggugat ucapan terima kasih secara terbuka oleh tergugat dan menggugat uang sebesar Rp 10 juta yang diberikan kepada panti asuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persiapan khusus tidak ada, lebih ke doa saja. (Jalannya sidang nanti) Saya inginnya menunggu sampai putusan dulu, ingin masih lanjut saja," kata Almas kepada awak media di PN Solo, Senin (12/2/2024).

Dia menjelaskan, gugatan ini ia layangkan menindaklanjuti ucapannya pada perkara nomor 283/Pdt.G/2023/Skt soal gugatan Rp 204 triliun. Saat itu dia mengatakan kepada media jika Gibran tidak mengucapkan terima kasih.

ADVERTISEMENT

Gugatan ucapan terimakasih ini tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Almas. Sebab, gugatan itu membuka jalan Gibran maju menjadi cawapres pada Pemilu 2024.

"Kalau dibilang urgenT (pentingnya ucapan terima kasih), mungkin lebih ke menghargai ya. Ya sebatas itu saja sih," ucapnya.

Dia menegaskan atas gugatan ini, pihaknya tidak ada niatan untuk menjatuhkan nama baik tergugat. Termasuk tidak ada kepentingan lainnya.

"Tidak ada kalau menjatuhkan," jelasnya.

Untuk diketahui, gugatan Almas ke Gibran dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Humas PN Solo Bambang Aryanto mengonfirmasi adanya gugatan tersebut.

"Prosesnya seperti gugatan biasa," kata Bambang saat dihubungi detikJateng, Kamis (1/2).

Gugatan itu sudah dipublikasi melalui website resmi PN Solo pada Senin (29/1/2024), dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt. "Gugatan diterima dan teregister (PN Solo tanggal) 29 Januari 2024," ujarnya.

Dari berkas gugatan yang disampaikan Humas PN Solo Bambang Aryanto kepada detikJateng, menjelaskan sejumlah poin-poin gugatan yang dilayangkan Almas. Di antaranya soal tuntutan pembayaran kerugian senilai Rp 10 juta.

Penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp 10 juta secara tunai, dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Tata cara pembayaran kerugian senilai Rp 10 juta yang dialami penggugat karena perbuatan tergugat, langsung dibayarkan atau disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada atau berdomisili di Surakarta.

Penggugat juga meminta Ketua PN Solo untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran tergugat kepada penggugat secara tunai dan seketika, hingga tergugat membayar seluruh kerugian para penggugat.




(aku/dil)


Hide Ads