Suami membunuh dan menimbun mayat istrinya di rumah di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel. Peristiwa tersebut, ternyata terjadi pada enam tahun lalu.
Pria membunuh istrinya dan mengubur atau menimbun mayat korban di dalam rumah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku pun kini telah dibekuk polisi.
Polisi menangkap pria bernama H (43) yang diduga membunuh istrinya inisial J (35) hingga mayatnya ditimbun dalam rumah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).