Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi. Ia miliki kekayaan Rp 16,6 miliar.
Melalui Permen ESDM 7/2023, pemerintah membolehkan ekspor mineral mentah pada komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng. Padahal UU Minerba sudah melarang.