Anggota DPD Dedi Iskandar Sebut Perangkat Desa Perlu Kejelasan Status

Anggota DPD Dedi Iskandar Sebut Perangkat Desa Perlu Kejelasan Status

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Sabtu, 27 Jan 2024 18:30 WIB
Anggota DPD RI asal Sumut Dedi Iskandar Batubara saat menerima perangkat desa
Foto: Anggota DPD RI asal Sumut Dedi Iskandar Batubara saat menerima perangkat desa (Istimewa)
Medan -

Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, berjanji ikut memperjuangkan bagaimana status perangkat desa agar bisa termaktub dalam Undang-Undang. Hal itu disampaikan Dedi usai menerima audiensi sejumlah perangkat desa di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

"Ini momentum yang tepat menurut saya, dalam rangka usulan perubahan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa, yang sebelum ini tidak memperjelas status perangkat desa. Apakah mereka PNS, PPPK atau honor. Karenanya saya kira, revisi ini menjadi sangat strategis," ujar Dedi Iskandar Batubara selaku Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (27/1/2024).

Usulan ini, kata Dedi, akan membuat pembahasan terkait rencana revisi Undang-undang tentang Desa akan lengkap. Undang-Undang itu nantinya tidak hanya mempertimbangkan soal masa jabatan kepala desa, tetapi juga memberikan kejelasan serta mempertegas status perangkat desa seperti Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Dusun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menerima aspirasi ini, karena mereka datang ke saya. Maka sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Sumatera Utara, saya akan ikut memperjuangkan dan mendorong usulan dan aspirasi dari para perangkat desa, terkait dengan kejesan status mereka yang nantinya, ini harus tertuang dalam pasal-pasal pada Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa," sebut Ketua PW Al-Washliyah Sumut ini.

Sebagai wakil daerah, Dedi Iskandar Batubara menilai pentingnya memberikan kepastian status kepada perangkat desa sebagai pengurus pada struktur pemerintahan yang paling rendah. Hal tersebut agar mereka bisa bekerja secara maksimal, dengan jaminan kepastian hak yang diterima.

ADVERTISEMENT

"Karena kita tahu, para perangkat desa ini kerjanya bisa 24 jam. Tetapi dengan status mereka yang tidak diatur jelas oleh Undang-undang, ini tentu menjadi beban dan tugas bagi kita semua. Bagaimana kita berharap banyak kepada mereka, sementara status mereka belum diatur dengan jelas," pungkas Dedi Iskandar Batubara yang juga Calon DPD RI dapil Sumatera Utara Nomor urut 7.




(afb/afb)


Hide Ads