JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi di sidang lanjutan kasus korupsi jalan Sumut dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di PN Medan hari ini.
KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi total Rp 5,75 miliar.
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, menjalani sidang perdana terkait kasus suap proyek jalan. Ia didakwa menerima suap Rp 50 juta dan janji fee 4%.