Tersangka KPK, Hasto Halangi OTT Harun Masiku-Minta Pegawai Rendam HP

Tersangka KPK, Hasto Halangi OTT Harun Masiku-Minta Pegawai Rendam HP

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 24 Des 2024 17:09 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan jurnalis setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa  (20/8/2024). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus Ditjen Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap eks Caleg Harun Masiku. Hasto berperan merintangi penyidikan dan penangkapan Harun Masiku saat KPK akan melakukan tangkap tangan.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku, red) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Ketua KPK Setyo Budiayanto, seperti dikutip dari detikNews, Selasa (24/12/2024).

Hasto juga disebut telah memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan HP saat akan diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Juni 2024. Tujuannya, kata Setyo, agar HP tersebut tidak ditemukan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," ujar Setyo.

Setyo juga menyebut Hasto mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hasto disebut meminta para saksi tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya.

ADVERTISEMENT

"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," ujar Setyo.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads