detikBali
9 Perusak-Pembakar TPS di Bima Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Sembilan terdakwa perusakan belasan TPS dan pembakaran logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Jumat, 15 Mar 2024 20:16 WIB