Seorang ASN di lingkungan Polri, Tusiyah (49), dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan dalam perkara pemalsuan dokumen tanah.
Pemilik tanah diimbau waspada terhadap mafia tanah yang menggunakan pemalsuan dokumen dan kolaborasi oknum untuk merampas hak milik. Lindungi aset Anda!
Sidang kasus pengusiran Nenek Elina kembali digelar. Elina mengaku dipaksa keluar rumah dan kehilangan barang berharga. Pengacara terdakwa bantah tuduhan.