Kasus dugaan pemalsuan dokumen hingga penyerobotan lahan yang dijadikan markas ormas Madura Asli (Madas) di Jalan Darmo 153, Surabaya masih diselidiki Polrestabes Surabaya. Penyidik akan memeriksa Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan Pemkot dan BPN akan menjadi pihak yang akan diperiksa karena polisi mendapati salah satu saksi mengklaim punya surat atau dokumen kepemilikan tanah.
Saksi tersebut, kata Edy, menyampaikan pengakuan dan keterangan bahwa dirinya merupakan pemilik resmi lahan di Jalan Darmo 153. Yang bersangkutan juga menunjukkan dasar kepemilikan yang diklaim diperoleh sejak zaman Belanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada saksi yang mengklaim sebagai pemilik dengan dasar memiliki Eigendom Verponding," ujar Edy kepada detikJatim, Senin (2/2/2026).
Karena itulah, kata Edy, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak BPN terkait dengan kasus pemalsuan dokumen ini. Selain itu, polisi juga akan memeriksa pemberi kuasa hingga pihak dari Pemkot Surabaya.
"Saksi yang mendapat kuasa dan memberi kuasa, juga kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Pemerintah Kota, Provinsi, termasuk pihak BPN," kata eks Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.
Dalam prosesnya, Edy menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen ini setelah pihaknya menyegel kantor Ormas Madas itu pada akhir 2025.
Pemeriksaan itu dilakukan terhadap pelapor hingga sejumlah pihak yang dinilai turut terlibat dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen hingga penyerobotan lahan di Jalan Darmo 153, Surabaya yang sempat menjadi markas ormas Madas tersebut.
"Kasus Darmo 153, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk saksi pelapor," kata Edy.
