Dana pinjaman online (pinjo) terindikasi dalam transaksi judi online (judol). Sejumlah perusahaan financial technology (fintech) menanggapi hal tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Januari 2025, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 33,39 triliun.
Peminjam berusia di atas 54 tahun menyumbang angka utang Rp 129,29 miliar, dengan rasio galbay mencapai 3,76%. Resiko gagal bayar pun hantui peminjam lansia.