Jangan sekali-kali ngabuburit dengan bermain atau bercengkerama di rel kereta api yang aktif. Selain berbahaya, anda juga bisa kena denda sebesar Rp 15 juta!
Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan diubah menjadi kelas rawat inap standar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit.