Peraturan mengenai pasar tenaga kerja yang semakin fleksibel dan dihilangkannya hak-hak dasar semakin membuat buruh tidak memiliki jaminan kepastian kerjanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak akan membatalkan UU Ciptaker. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja nasional.
Sidang MK dengan agenda pembacaan putusan gugatan Perppu Ciptaker molor dari jadwal seharusnya. Perppu yang kini telah jadi UU itu digugat oleh sejumlah elemen.