Seorang wanita di Batam mencuri dan menggadaikan ijazah rekannya, kasus tersebut terungkap saat korban menerima pesan WhatsApp dari Koperasi Simpan Pinjam.
AKP Stepanus Robin Pattuju, dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar. Dia pun divonis 11 tahun penjara.