Polisi mengusut dugaan pemalsuan dokumen dilakukan 771 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Para ASN tersebut diduga mengurangi usianya dalam berkasnya agar diangkat menjadi ASN pada 2018 silam.
"Iya, kemarin kita periksa 10 orang sebagai saksi dari 771 ASN tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap oleh tim khusus yang sudah kita bentuk," kata Dirkrimum Polda Papua Barat Kombes Novia Jaya kepada detikcom, Sabtu (20/1/2024).
Novia mengatakan pemeriksaan itu merupakan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Kejati menyampaikan perihal dugaan pemalsuan dokumen proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Papua Barat tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan ini tindak lanjut dari petunjuk jaksa Papua Barat terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen proses penerimaan CPNS kuota Papua Barat," ungkapnya.
Novia menuturkan materi pemeriksaan tentang persyaratan menjadi CPNS. Mulai dari SK sebagai honorer sebelum diangkat ASN hingga usia yang dibuktikan dengan e-KTP.
"Jadi, proses pemeriksaan nanti berkaitan dengan persyaratan yang menjadikan mereka menjadi CPNS. Konteks terkait persyaratan mereka menjadi CPNS itu apa saja. Apakah mereka punya SKEP (SK) honorer dan sejak kapan kemudian masalah umur yang dibuktikan dengan KTP," bebernya.
Novia mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini. Dia menyebut 9 orang tersebut ditetapkan tersangka pada Selasa (27/6/2023).
"Kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Jadi tidak hanya 9 orang saja bisa akan ada tersangka berikutnya. Identitas tersangka nanti yah, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Selasa di Markas Polda Papua Barat," bebernya.
Kendati sudah ditetapkan tersangka, Novia mengaku mereka tidak ditahan karena kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Para tersangka dikenakan pasal 263 dan 266 KUHP.
"Belum kami tahan, mereka kooperatif. Ancaman hukuman mereka 6 tahun," paparnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
Pemprov Papua Barat Angkat 1.283 ASN
Novia mengatakan Pemprov Papua Barat melakukan pengangkatan 1.283 ASN pada 2018 silam. Para ASN tersebut merupakan honorer yang mengabdi pada tahun 2005 hingga 2012.
"Jadi, pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan rekrutmen CPNS kuota tahun 2018. Rekrutmen itu dilaksanakan dengan mengangkat tenaga honorer berjumlah 1.283 orang yang sudah mengabdi sejak 2005 hingga 2012 di berbagai OPD di," ungkapnya.
Dari 1.283 honorer, hanya 771 honorer yang dianggap memenuhi syarat dan kualifikasi untuk diangkat menjadi CPNS. Sedangkan sisanya didorong menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).
"Mereka yang diangkat memiliki kualifikasi usia di bawah 35 tahun dan sudah berkualifikasi sarjana. Sedangkan sisanya didorong jadi PPPK," paparnya.
Belakangan, masyarakat yang mengatasnamakan Forum Honorer 512 melapor ke polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen dengan mengurangi usia peserta untuk bisa lolos diangkat sebagai CPNS.
"Di tahun 2023 itu ada laporan dari masyarakat dengan nama Forum Honorer 512. Diduga ada pemalsuan dokumen dengan mengurangi usia peserta untuk bisa lolos diangkat sebagai CPNS," tutupnya.