Akademisi Unila Yusdianto menilai apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah benar sesuai dengan konstitusi durasi masa jabatan kepala daerah.
Sidang perdana gugatan Rp 204 triliun terhadap Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini.
Keputusan mediasi itu disepakati kedua belah pihak, dalam sidang perdana gugatan Rp 204 triliun dengan tergugat Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming, dan KPU.
Sidang gugatan Rp 204 T kepada Almas Tsaqibbirru RE A dan Gibran Rakabuming Raka akan digelar di Pengadilan Negeri Solo, hari ini. Begini respons Gibran.