IWAS alias Agus difabel mengaku tak kenal dengan dua dari tiga saksi korban yang memberikan kesaksian di persidangan kasus pelecehan sesual di PN Mataram.
MA mengabulkan gugatan dan mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi terhitung saat pelantikan. FX Rudy mengaku heran putusan itu dibuat jelang Pilkada.