Kala FX Rudy Heran MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub Jelang Pilkada

Kala FX Rudy Heran MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub Jelang Pilkada

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 02 Jun 2024 12:21 WIB
Ketua PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo saat ditemui di rumahnya, Sabtu (17/2/2024)
Ketua PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo saat ditemui di rumahnya, Sabtu (17/2/2024) (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda dan mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi terhitung saat pelantikan. Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku heran putusan itu dibuat jelang Pilkada.

Awalnya, pria yang akrab disapa FX Rudy itu menyebut putusan MA itu sebagai hal yang wajar. Dirinya tak mempermasalahkan batasan umur yang akan ditetapkan.

"Kalau itu mau dibuat berapapun silahkan, bagi saya hal yang wajar," kata FX Rudy saat ditemui, Sabtu (1/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun yang membuatnya heran adalah timing putusan yang diambil menjelang momen Pilkada. Hal itu menurutnya juga menjadi pertanyaan masyarakat.

Tapi kenapa dibuat pada saat Pilkada? Gitu aja pertanyaan masyarakat, kalau saya silahkan, monggo yang kuasa di sana," kata Rudy.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, dilansir detikNews, MA mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Pasal itu terkait syarat usia calon kepala daerah.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.

"Kabul permohonan HUM," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA yang dilihat detikcom, Kamis (30/5).

Perkara tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.

Sebelum ada putusan MA, syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon oleh KPU. Syarat minimal usia sebelum diubah ialah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati-Wakil Bupati atau calon Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Kini, syarat tersebut diubah sebagaimana gugatan Partai Garuda. Syarat minimal usia itu dihitung saat pelantikan calon sebagai kepala daerah terpilih.




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads