Dua terdakwa korupsi proyek shelter tsunami di Lombok Utara divonis 6 dan 7,5 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah dalam pembangunan gedung evakuasi.
Polda Bali telah memeriksa Direktur PT Mitra Bali Sukses sebagai tersangka kasus lisensi lagu. Meski begitu, polisi tidak menahan bos Mie Gacoan Bali itu.