Para terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, KM (12), di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Ke-14 terdakwa itu divonis hukuman penjara bervariasi dari 4 bulan hingga 1,2 tahun.
Ke-14 terdakwa tersebut terdiri 8 terdakwa laki-laki yakni Wartono, Tedi Prasetiyanto, Agus Bambang Supriyanto, Suhandak, Malik Fajar, Mundiri, Farisma Ma"ruf dan Riko Mahendra. Kemudian 6 terdakwa perempuan yakni Siti Zulaikah, Tri Watiningsih, Omi Martini, Tumiyatun, Sri wijayanti, Rohayani Puji Lestari.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dwi Hananta serta hakim anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana. Sidang berlangsung mulai sekitar pukul 17.00 WIB tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam putusannya majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawa umur. Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Kamis (3/7/2025).
Untuk terdakwa Agus Bambang Supriyanto dan Suhandak divonis hukuman penjara selama 9 bulan. Kemudian terdakwa Mundiri, Malik Fajar, Farisma Ma'ruf dan Riko Mahendra diputus hukuman penjara selama 8 bulan.
Sedangkan terdakwa Tedi Prasetiyanto divonis hukuman penjara selama 7 bulan. Paling tinggi yakni vonis untuk terdakwa Wartono yaitu penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Sementara untuk vonis 6 terdakwa perempuan yaitu Siti Zulaikah, Tri Watiningsih, Omi Martini, Tumiyatun, Sri wijayanti, Rohayani Puji Lestari, semua sama. Para emak-emak itu dihukum penjara selama 4 bulan.
Putusan kepada para terdakwa tersebut dipotong selama mereka ditahan.
"Atas putusan itu para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," imbuhnya.
Putusan tersebut kepada para terdakwa tersebut sebagian lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman bervariasi.
JPU menuntut terdakwa Agus Bambang Supriyanto dan Suhada dengan hukuman penjara 1 tahun. Kemudian terdakwa Malik Fajar dituntut 9 bulan penjara dan terdakwa Mundiri dituntut 10 bulan penjara. Selanjutnya terdakwa Farisma Ma'ruf dan Riko Mahendra dituntut 8 bulan penjara.
Lalu, JPU menuntut terdakwa Wartono dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dan terdakwa Tedi Prasetiyanto selama 1 tahun. Sementara untuk enam orang terdakwa perempuan yakni Siti Zulaikah, Tri Watiningsih, Omi Martini, Tumiyatun, Sri wijayanti, Rohayani Puji Lestari dituntut masing-masing 6 bulan penjara.
(rih/dil)