Hakim memvonis Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Simalungun dengan hukuman 2 tahun bui. Kuasa hukum kecewa atas vonis hakim tersebut.
Imigrasi Jakut menangkap 16 WN karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa kelebihan masa tinggal (overstay) hingga kasus penipuan (scamming).