6 Bulan Tersangka PPPK, Berkas Kasus Anggota DPRD Madina Tak Kunjung Lengkap

6 Bulan Tersangka PPPK, Berkas Kasus Anggota DPRD Madina Tak Kunjung Lengkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 02 Okt 2024 15:14 WIB
Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis. (Dok. Facebook/Erwin Efendi Lubis)
Foto: Anggota DPRD Madina periode 2024-2029, Erwin Efendi Lubis. (Dok. Facebook/Erwin Efendi Lubis)
Medan -

Berkas perkara anggota DPRD Madina periode 2024-2029 Erwin Efendi Lubis yang jadi tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum lengkap. Padahal, Erwin sudah menjadi tersangka sejak 26 Maret 2024 atau enam bulan lalu.

Berbeda dengan Erwin, enam tersangka lainnya di kasus PPPK itu telah masuk dalam proses pengadilan dan sudah dalam tahap penuntutan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan berkas perkara itu hingga kini masih dilengkapi. "Berkas perkara yang bersangkutan masih dalam proses melengkapi petunjuk-petunjuk JPU," kata Hadi saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (2/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi menyebut dalam proses pelengkapan berkas perkara itu tentu ada dinamikanya. Jika berkas telah dinyatakan lengkap, kata Hadi, pihaknya akan segera melimpahkan Erwin ke jaksa.

"Dalam proses itu tentu ada dinamikanya. Tentu jika proses itu sudah terpenuhi dan diterima rekan JPU, nanti segera dilimpahkan ke tahap berikutnya. Kita tunggu saja proses yang masih berjalan," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus PPPK ini, JPU menuntut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Madina Dollar Hafriyanto Siregar 1,5 tahun penjara dalam kasus PPPK. Dollar juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dollar Hafriyanto Siregar dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," demikian tertulis di website SIPP PN Medan yang dilihat detikSumut, Rabu.

Selain Dollar, Kepala BKD Madina Abdul Hamid Nasution juga dituntut oleh JPU dengan hukuman 1,5 tahun penjara. JPU meyakini jika keduanya melakukan tindak pidana korupsi. Sementara empat tersangka lainnya juga telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. Keempat adalah Kasi Dikdas Heriansyah, Bendahara Disdik Surniati Daulay, Kasubbag Umum Ismansyah Batubara, dan Kasi Dik Paud Dedi Marito.

Untuk diketahui, Erwin ditetapkan menjadi tersangka sejak 26 Maret 2024. Erwin tidak ditahan usai berstatus sebagai tersangka.

"Enggak ditahan. Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Maret 2024," kata Hadi, Senin (10/6).

Polda Sumut membantah mengistimewakan Erwin Efendi Lubis yang juga Ketua Gerindra Madina itu.

"Tidak ada (diistimewakan). Proses ditahan atau tidaknya (tersangka) itu diatur dalam UU dan itu menjadi kewenangan penyidik. Saya tidak bisa menyebutkan secara detail alasan tersebut," sebut Hadi, Rabu (4/9).




(mjy/mjy)


Hide Ads