Kolonel Inf Priyanto meminta majelis hakim agar membebaskannya dari tuntutan terkait kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jabar.
Sejumlah anak korban eksekusi serdadu Belanda selama perang kemerdekaan tahun 1945-1950 menolak tawaran ganti rugi sebesar 5000 Euro (sekitar Rp86 juta).
Kopda Muslimin alias Kopda M diburu tim gabungan TNI-Polri. Petugas mengaku tak segan melakukan tindakan tegas, jika Kopda Muslimin tak segera menyerahkan diri.