detikSumut
2 Guru Pesantren Cabuli 24 Santri Laki-laki di Palas Divonis 12 Tahun
2 guru pesantren yang mencabuli 24 santri laki-laki menjalani sidang vonis. Hakim menilai kedua guru itu terbukti bersalah dan divonis 12 tahun penjara.
Kamis, 12 Okt 2023 12:11 WIB







































