Bantuan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) ini berupa alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis dan bantuan bahan pokok untuk warga.
BNN menyita aset milik bandar narkoba di Kampung Ambon, MG, senilai Rp 25,52 miliar. BNN juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan MG.