Polisi menangkap 7 kurir narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dan 4.010 butir ekstasi. Tiga pelaku di antaranya berasal dari Medan, Sumatera Utara, mengaku sempat dikelabui sang bandar terkait lokasi pengiriman.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan ketiga kurir yang mengaku dikelabui itu yakni, Iskandar, Jhonatan, dan DP (17), warga Medan.
"Mereka bertiga awalnya diminta untuk mengantarkan barang tersebut dari Medan ke Jambi, tapi saat di perjalanan tiba-tiba diubah untuk di antar ke wilayah Muratara, Sumsel," kata AKBP Harissandi, di Palembang, Rabu (11/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara satu pelaku lagi yakni Farizal warga Muratara, yang menunggu kedatangan ketiga warga Medan itu. Keempat ditangkap saat berada di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) ruas di Sarolangun-Lubuklinggau, Kecamatan Rawas, Muratara, pada Kamis (23/9/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Penangkapan itu bermula di mana sebelumnya anggota menerima informasi jika akan ada pengiriman narkoba dari Medan ke wilayah Muratara. Dari pukul 03.00 WIB anggota sudah standby di lokasi," katanya.
Sabu 2 kilogram dan ekstasi 4.010 butir itu disita dari mobil Wuling nopol BK 1952 ACZ yang ditumpangi Iskandar, Jhonatan, dan DP. Barang bukti narkoba disimpan di dalam tas ransel yang diletakkan pada kursi belakang. Disaat bersamaan Farizal pun muncul hendak mengarahkan lokasi pengantaran barang haram tersebut, hingga akhirnya Farizal juga diciduk polisi.
"Saat disetop anggota dan digeledah ada tas ransel dan ketika ditanya isinya, ternyata narkoba. Barang tersebut hendak dikirim ke Desa Lesung Batu, Musi Rawas. Kita juga menangkap satu pelaku lagi yang bertugas mengarahkan lokasi pengantaran ke mereka," katanya.
Sementara, 1 kilogram sabu lainnya diamankan polisi di wilayah Palembang dengan kasus serupa namun dengan laporan polisi yang berbeda. 3 kurir ditangkap dalam pengungkapan tersebut yakni, Andrean, Deden Setiawan dan Andi alias Longat, semuanya warga Ilir Timur III, Palembang.
Harissandi mengatakan, ketiganya yang positif pakai sabu itu ditangkap pihaknya usai mendapat laporan dari warga di Jalan Segaraam, 9 Ilir yang resah. Saat petugas menyamar sebagai pembeli, ketiga ditangkap tanpa perlawanan di sana pada Kamis (21/9/2023), sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kalau yang tiga ini semuanya kita tangkap di Palembang berawal dari kami mendapatkan pengaduan masyarakat jika di lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat untuk transaksi narkoba," katanya.
Sementara Jonathan dan Iskandar serta DP yang tak dihadirkan saat press release mengaku jika mulanya mereka diperintahkan oleh seseorang bernama Dani untuk mengantar narkoba ke Provinsi Jambi pakai mobil rental. Namun tiba-tiba tujuannya diganti menjadi Muratara.
"Awalnya mau ke Jambi tapi diubah ke Sumsel. Mobil itu disewa oleh Dani pak, sehari Rp 400 ribu," kata Jonanthan dan Iskandar.
Mereka mengaku, dapat upah Rp 25 juta dibagi tiga jika berhasil mengantar barang tersebut. Bahkan, mereka juga tak mengenali sosok orang yang memerintahkan mereka karena hanya berhubungan via telepon saja.
"Upahnya Rp 25 juta pak dibagi tiga, kami sengaja ajak dia (Dicky) hanya untuk meramaikan saja. Kalau sama Dani tidak pernah ketemu pak cuma lewat telepon saja," bebernya.
(mud/mud)