Barang bukti narkoba senilai Rp 350 juta Disita polisi dari 33 pengedar dan bandar di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota sepanjang Agustus 2022. Dua tersangka tersangka adalah perempuan yang nekat menjadi bandar pil koplo dan mengedarkan sabu.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan Satreskoba dan polsek jajaran mengungkap 28 kasus peredaran narkoba selama Agustus 2022. Total pengedar, kurir dan bandar yang diringkus 33 orang. Tangkapan tersebut termasuk hasil Operasi Tumpas Semeru 22 Agustus-2 September lalu.
Total barang bukti yang disita dari 33 tersangka yaitu 182,46 gram sabu, 8.215 butir pil dobel L, 28 ribu butir pil Y, 10 butir ekstasi, 11 timbangan digital, 30 ponsel, uang tunai Rp 2,17 juta, 1 mobil, serta 13 sepeda motor. Sabu yang disita senilai Rp 237,198 juta, pil Y Rp 84 juta, pil dobel L Rp 24,645 juta, serta ekstasi senilai Rp 3,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilainya barang bukti narkoba yang kami sita Rp 350 juta," kata Wiwit saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (5/9/2022).
Dari 33 tersangka yang diringkus, lanjut Wiwit, 2 tersangka adalah perempuan muda. Pertama berinisial UJ alias Ifa (28), warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. UJ diringkus di rumahnya pada Selasa (16/8) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menyita 2,18 gram sabu, 5 ribu pil dobel L dan 28 ribu Pil Y dari ibu rumah tangga tersebut.
Perempuan kedua yang menjadi budak narkoba berinisial DS (34), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Ia diringkus polisi di tempat kosnya di Kelurahan Meri, Kecamatan Karanggan pada Sabtu (27/8) sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas menyita barang bukti 1,44 gram sabu dari tersangka.
"Tersangka UJ profesinya ibu rumah tangga, kalau DS jualan online," terangnya.
Akibat perbuatannya, DS, UJ dan 31 tersangka lainnya harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Bagi tersangka yang barang buktinya di bawah 5 gram ancaman hukumannya 4 tahun sampai 8 tahun, yang di atas 5 gram hukumannya 5 tahun sampai hukuman mati," tandas Wiwit.
(abq/iwd)