Kejati Sulsel mediasi kasus penganiayaan kakak-adik melalui restorative justice. Kasus ini diselesaikan dengan pendekatan humanis dan kesepakatan perdamaian.
Uya Kuya mendatangi Polres Metro Jaktim untuk mengajukan restorative justice (RJ) untuk seorang nenek berinisial R yang membawa AC dari rumahnya yang dijarah.
Majelis hakim melarang dan meminta agar keberjalanan sidang selanjutnya seperti keterangan saksi-saksi tidak boleh direkam. Media hanya diperkenankan menyimak.