Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha memberikan penghargaan keempat anggotanya yang berpartisipasi. Penghargaan diberikan sebagai apresiasi usai mereka berhasil menyelesaikan kasus lewat restorative justice (RJ) dan problem solving.
"Ada 4 personel yang terima penghargaan. Satu Bhabinkamtibmas Desa Sekar Biru Polsek Jebus dan 3 orang penyidik (Polres-Polsek)," kata kepada detikSumbagsel, Rabu (6/5/2026).
Penghargaan diberikan dalam upacara di halaman Mapolres Babar, padaRabu (6/5) pagi. Mereka ialah Anggota Satreskrim Briptu Angga Wiranda, dapat penghargaan atas prestasi melaksanakan RJ terbanyak tingkat Polres Bangka Barat sebanyak 4 kasus sejak Januari-April 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, anggota Gakkum Satlantas Polres Babar Aipda Fitra Budiansyah, telah melaksanakan RJ sebanyak 16 kasus laka tahun 2025 dan pada Januari-April 2026 sebanyak 4 kasus.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Simpang Teritip Aipda Vanmark Novriadi. Novri dapat penghargaan atas prestasi melaksanakan RJ sebanyak 4 kasus, tingkat Polsek jajaran Polres Babar.
Terakhir, Bhabinkamtibmas Desa Sekar Biru Polsek Jebus, Bripka Riris Manurung, atas prestasi melaksanakan problem solving terbanyak periode Januari-April 2026 8 kasus dan tahun 2025 sebanyak 20 kasus.
Kata Aditya, penghargaan diberikan karena keempat anggota ini mampu menyelesaikan kasus secara efektif melalui pendekatan restoratif dan pemecahan masalah di masyarakat.
"Penghargaan ini kami berikan kepada personel dengan capaian restorative justice dan problem solving terbanyak tahun 2026, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang berdampak langsung bagi masyarakat," tegasnya.
Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi tolok ukur keberhasilan anggota dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang cepat, tepat, dan mengedepankan keadilan.
"Ini menunjukkan bahwa anggota mampu menyelesaikan perkara tidak hanya secara hukum, tetapi juga melalui pendekatan yang menjaga keharmonisan sosial," tambahnya.
(dai/dai)











































