Kejati Jatim menangkap Ronald Tannur setelah vonis bebasnya dianulir. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan. Proses hukum berlanjut.
KPK mengusut kasus kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha 2022-2024. Sejumlah aset terkait kasus tersebut telah disita tim penyidik.
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan, ditangkap kembali setelah vonis bebasnya dianulir. Penangkapan dilakukan oleh tim Kejaksaan di Surabaya.