Trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur telah diterbangkan ke Jakarta. Hal ini diungkapkan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
"Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah membawa HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul) ke Kejaksaan Agung," kata Mia, Selasa, (5/11/2024).
Menurut Mia, ketiga oknum hakim PN Surabaya terbang ke Jakarta menggunakan tiga penerbangan yang berbeda melalui Bandara Juanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai pukul 8.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB dengan penerbangan yang berbeda tim penyidik dari Kejagung telah membawa pergi 3 hakim dengan masing-masing 3 penerbangan," terang Mia.
Sebelumnya, trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiga hakim apes itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Mereka ditangkap di Surabaya oleh Tim Jampidsus Kejagung karena terkait dugaan suap atas kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Setelah ditangkap, ketiga hakim PN Surabaya itu kemudian dikeler ke gedung Kejati Jatim. Selain tiga hakim itu, Kejagung juga menangkap pengacara perempuan Lisa Rahman, pengacara Ronald Tannur yang juga turut ditangkap bersama ketiga hakim.
(abq/iwd)