KPK telah mengumumkan 10 orang tersangka di kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk keperluan umrah, hingga THR.
Kejati menahan Dirut Bank Jambi, Yunsak di kasus korupsi Rp 310 miliar. Ada pemberian gratifikasi, uang, rumah dan jalan ke luar negeri di kasus tersebut.
Protes warga Blitar didenda jutaan rupiah berujung ancaman pemidanaan PLN. Warga menganggap perusahaan pelat merah itu manipulatif soal penentuan pelanggaran.