Gara-gara anak terlibat aksi kriminal hingga pamer kemewahan alias flexing, sederet pejabat di negeri ini harus berurusan dengan hukum hingga sanksi pemecatan dari jabatannya.
Mengutip dari detikNews dan detikFinance, tim detikJabar merangkum beberapa kisah pejabat yang tersandung masalah gegara ulah sang anak. Paling teranyar adalah pejabat Polri AKBP Achirudin, perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ops Ditresnarkoba Polda Sumut.
Berikut rangkuman para pejabat yang 'jatuh' gegara ulah sang anak :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mario Dandy Berulah Sang Ayah Kena Getah
Bermula dari sebuah unggahan yang menceritakan seorang pelajar dijemput mobil Rubicon, lalu dianiaya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Senin 20 Februari 2023. Korban diketahui bernama David anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sementara pelaku Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Mario Dandy Satrio sempat dilerai oleh warga saat melakukan penganiayaan terhadap David.
"Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat D (David) tergeletak di dekat pelaku, orang tua R (saksi) langsung mendatangi dan melerai," ujar Ade Ary dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Kasus penganiayaan itu kemudian merembet ke gaya hidup mewah tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan jadi tersangka pengeroyokan di Jakarta Selatan. Tersangka suka mengunggah konten tentang kendaraan mewah di sosial medianya.
Dilihat detikcom, Selasa (22/2/2023), akun Tiktok milik Mario Dandy Satrio dengan user @mariodandys suka mengunggah video-video pendek tentang mobil dan sepeda motor mewah. Kendaraan-kendaraan mewah tersebut mulai dari Rubicon hingga Harley Davidson.
Akun @mariodandys itu sendiri memiliki 9.295 pengikut dengan 778 ribu penyuka. Salah satu konten terbaru yang diunggahnya ialah video pendek saat mengendarai mobil Rubicon warna hitam. "sangat aerodinamis," bunyi keterangan di unggahan itu. Unggahan-unggahan dari akun tersebut kini banyak diisi dengan komentar miring netizen.
Mario Dandy Satrio sendiri disebut anak dari seorang pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo. Dalam LHKPN KPK, Rafael Alun Trisambodo terakhir kali menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di salah satu Kanwil di Jakarta.
Kasus terus bergulir usai Mario Dandy berstatus tersangka, ia juga terekspose kerap flexing membuat mata publik tertuju pada Rafael Alun. Berdasarkan LHKPN KPK, diketahui Rafael Alun Trisambodo terakhir kali menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.
Dalam LHKPN harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar. Didapati bahwa sebagian besar harta kekayaan Rafael ini berupa tanah dan bangunan. Dirinya tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangungan dengan total nilai mencapai Rp 51,93 miliar.
Singkat cerita, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II buntut anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David, anak pengurus GP Ansor.
"Saya ingin menyampaikan status saudara RAT pejabat di lingkungan Dirjen Pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mengecek harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
"Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jendreral mengcek harta kekayaan dari saudara RAT. Pada 23 Februari lalu Inspektorat Jendreral kepada yang bersangkutan," lanjut Sri Mulyani.
Sorotan publik makin tajam usai PPATK melacak berbagai transaksi keuangan Rafael Alun hingga membuat KPK ikut menyoroti soal harta kekayaannya. Tidak butuh waktu lama kasus yang menjerat itu telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikan terkait perkara pemeriksa pajak. Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Usai naik ke penyidikan, KPK pun kini telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka. "Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi. Istri dan anak perempuannya juga sudah pernah diperiksa KPK.
"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Terkini, KPK memeriksa saksi bernama Hirawati terkait kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK mengusut dugaan manipulasi transaksi jual beli rumah oleh Rafael Alun.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh Tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Hirawati diperiksa sebagai saksi pada Selasa (2/5). KPK juga memanggil dua saksi lainnya, Jennawati dan Thio Ida, namun keduanya absen.
"Kedua saksi tidak hadir dan KPK mengingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," katanya.
2. Anak Hobi Flexing Jabatan Selvy Mandagi Dicopot
Pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, Selvy Mandagi, menjadi sorotan publik lantaran keluarganya diduga kerap memamerkan gaya hidup mewah atau flexing. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan Inspektorat menelusuri kabar tersebut.
Dugaan pamer gaya hidup mewah itu viral di media sosial. Dilihat detikcom, anak Selvy memamerkan momen saat membeli mobil mewah merek Mazda 3 seharga Rp 500 juta. Selain itu, ada pula foto-foto Selvy dan keluarganya memakai tas dan sepatu mewah yang warna dan motifnya senada.
Di antaranya tas bermerk Gucci-Leather + Supreme Floral Shoulder Bag Red Multi Floral seharga Rp 23,7 juta hingga sepatu Gucci Heeled Ankle Boots with Flora Print seharga Rp 12,8 juta.
Tak hanya itu, struk-struk reservasi keluarga Selvy saat menginap di hotel mewah tersebar di media sosial. Di antaranya reservasi pada 27 Desember 2019 sebesar Rp 27 juta dan Rp 11,4 juta.
Disebutkan reservasi hotel mewah dalam rangka merayakan liburan Natal dan perayaan tahun baru. Seluruh pembayaran dilakukan secara tunai (cash). Selain itu, Selvy turut menyetorkan uang deposit sebesar Rp 10 juta.
Heru Budi Pj Gubernur Jakarta mengaku telah mengetahui kabar gaya hidup mewah yang dipamerkan oleh keluarga Selvy. Heru lantas menginstruksikan Inspektorat DKI segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi harga Selvy.
"Sudah saya sampaikan ke Inspektorat untuk suruh klarifikasi," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Mendapat perintah itu, Inspektorat DKI Jakarta kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Selvy. Selang beberapa hari usai pemeriksaan Selvy terpaksa harus kehilangan jabatannya.
Pemprov DKI Jakarta mencopot Selvy Mandagi dari jabatannya sebagai Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara. Sosok Selvy diketahui menjadi sorotan publik karena dinilai memamerkan kemewahan.
Kabar pencopotan Selvy dibenarkan Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum. Dia menerangkan pencopotan Selvy untuk memudahkan proses pemeriksaan di Inspektorat DKI Jakarta.
"Ya, yang bersangkutan dibebastugaskan," kata Retno saat dihubungi detikcom, Selasa (2/5/2023).
Sehari usai mencopot jabatan Selvy, Inspektorat DKI Jakarta menyampaikan perkembangan pemeriksaan Pejabat Pemkot Jakarta Utara, Selvy Mandagi atas dugaan memamerkan kemewahan atau flexing. Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh mengatakan sejak awal yang berperilaku flexing yakni anaknya Selvy.
"Hasil pemeriksaan sementara sih sudah ada dan kita sudah mengingatkan yang bersangkutan. Karena yang flexing dan upload di media itu bukan Selvy nya, tapi putrinya," kata Syaefuloh di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (3/5/2023).
Syaefuloh menuturkan sampai saat ini pemeriksaan Selvy belum final. Kendati begitu pihaknya sudah memberi peringatan kepada Selvy agar bergaya hidup sederhana serta menjunjung tinggi integritas.
"Kita udah ingatkan menerapkan hidup sederhana, dan berintegritas. (Hasil pemeriksaan). Belum final, masih berproses," ujarnya.
Syaefuloh juga membuka peluang melakukan kembali memanggil Selvy untuk dimintai keterangan terhadap kasus ini. Prinsipnya, tim inspektorat bekerja secara hati-hati dalam menentukan keputusan final.
"Sangat dimungkinkan karena kita perlu hati-hati," jelasnya.
3. Akhir Karier Kepolisian Achiruddin Gegara Ulah Anaknya
Mirip-mirip dengan kasus yang menjerat Rafael Alun yang menjadi tersangka KPK usai harta kekayaannya disorot publik gegara sang anak Mario Dandy yang pamer kemewahan. Di institusi kepolisian kasus serupa juga mengakhiri karier kepolisian Achiruddin.
Pertama pria yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin hanya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Ops Ditresnarkoba Polda Sumut. Tidak lama kemudian perwira itupun dipecat dari Polri buntut sidang kode etik. Bagaimana kisahnya?
Semuanya berawal dari sebuah unggahan yang menarasikan seorang mahasiswa diduga dianiaya oleh anak dari seorang perwira di Polda Sumut berinisial AKBP AR viral. Mahasiswa bernama Ken Admiral itu juga disebut diancam pakai senjata oleh AKBP AR.
Dalam unggahan terdapat sebuah video yang menunjukkan seorang pria yang sedang menganiaya pria lainnya. Penganiaya terlihat memukulkan kepala korban ke lantai hingga berdarah.
Narasi dalam unggahan itu menyebut peristiwa itu terjadi pada Desember 2022 yang lalu. Awalnya korban datang ke rumah pelaku untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku yang merusak spion mobilnya.
Namun, ketika datang ke rumah itu, korban bertemu dengan abang pelaku dan AKBP AR yang merupakan ayah pelaku. Korban kemudian menjelaskan kedatangannya kepada abang pelaku dan AKBP AR.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait anak perwira Polda Sumut yang menganiaya mahasiswa. Dua laporan itu dari mahasiswa dan dari anak perwira itu.
"Kita menerima dua LP," kata Kombes Sumaryono di Medan, seperti dikutip detikJabar dari detikSumut, Selasa (25/4/2023).
Sumaryono mengatakan, atas laporan mahasiswa bernama Ken Admiral pihaknya telah menetapkan anak dari perwira Polda Sumut yang bernama Aditya Hasibuan sebagai tersangka. Sementara untuk laporan dari Aditya dihentikan oleh kepolisian.
"Kemudian untuk LP sebaliknya, yaitu LP dengan nomor 3903/XII-2022 dengan pelapor AH, itu sudah kita gelarkan dengan hasil gelar bukan merupakan tindak pidana," sebutnya.
Masih dikutip dari detikSumut, AKBP Achiruddin Hasibuan diberikan sanksi usai membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa di hadapannya. Kepada AKBP Achiruddin akan dilakukan penempatan khusus (patsus).
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono awalnya menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin. Dari pemeriksaan itu, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah.
"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Dudung di Medan, Selasa (25/4/2023).
Dudung kemudian menyebut AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Perbuatan AKBP Achiruddin itu membuatnya dipatsus.
"Dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," jelas Dudung.
AKBP Achiruddin Hasibuan diberikan sanksi penempatan khusus (patsus) karena diduga membiarkan anaknya melakukan penganiayaan di hadapannya. Selain itu, AKBP Achiruddin juga dicopot dari jabatannya karena persoalan ini.
"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (26/4/2023).
"Maka untuk itu, saudara H dievaluasi dan sementara di non job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," tambahnya.
Lagi-lagi PPATK bekerja, berbagai usaha Achiruddin mendapat sorotan berikut sederet transaksi mencurigakan yang diduga ditemukan oleh PPATK.
PPATK memblokir rekening eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya sudah memproses rekening Achiruddin sebelum kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.
"Kami proses sejak sebelum kasusnya mencuat sebenarnya," kata Ivan kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
PPATK baru memblokir dua rekening. Ivan mengatakan pengusutan dugaan pencucian uang oleh Achiruddin bertepatan dengan kasus penganiayaan oleh anak Achirudding yang viral di media sosial.
"Kebetulan ada masalah yang viral sekarang," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan rekening Achiruddin diblokir lantaran ada indikasi pencucian uang. Nilai rekening yang diblokir mencapai puluhan miliar.
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
Singkat cerita, Majelis kode etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada AKBP Achiruddin. Terkait putusan tersebut, Achiruddin mengajukan banding.
"Itu, untuk saudara AH mengajukan banding," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Selasa (2/5/2023) malam.
Dudung mengatakan memori banding AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari. Untuk waktu sidang bandingnya, masih menunggu arahan dari Mabes Polri.
"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," sambungnya.
Sudah jatuh tertimpa tangga, tidak hanya dipecat. Achiruddin juga berstatus tersangka karena membiarkan penganiayaan yang dilakukan putranya.
"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Panca menyebut AKBP Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
"Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaanya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelasnya.
Selain AKBP Achiruddin, Polda Sumut sudah terlebih dahulu menetapkan anaknya, Aditya Hasibuan sebagai tersangka.