Kementerian Ketenagakerjaan mengatur pemberian THR untuk pengemudi ojek online dan kurir. Bonus diberikan berdasarkan kinerja, maksimal 20% pendapatan bulanan.
Massa ojol menggelar demonstrasi di DPRD dan Balai Kota Solo. Mereka menuntut penghapusan program hemat dan potongan aplikasi tak lebih dari 10 persen.