Polda Riau membongkar penyelewengan distribusi BBM subsidi di Rohil. Tiga tersangka ditangkap, termasuk oknum SPBU, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.
Empat pelaku penyelewengan solar bersubsidi di Mojokerto divonis 4,5 hingga 6 bulan penjara. Mereka terbukti menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi.