Gudang pengoplos LPG subsidi di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), digerebek polisi. Pemilik dan sopir berinisial JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47) ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan gudang LPG yang digerebek itu berada Desa Terak. Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda.
"Dalam penggerebekan itu penyidik Ditreskrimsus Polda telah menetapkan 2 tersangka dan sudah di lakukan penahanan. Inisialnya JA dan AN," kata Kombes Fauzan dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik pengoplosan LPG 3 kilogram. Polisi bergerak cepat dan menggerebek lokasi tersebut.
"Di TKP, tim menemukan ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung gas," tegasnya.
"Gas yang dioplos adalah gas LPG subsidi 3 kilogram ke 5,5 kilogram dan 12 kilogram," timpalnya.
Ratusan tabung gas dan pelaku kemudian digiring ke Mapolda Babel untuk penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasusnya masih kita dalami. Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil pikap, puluhan tabung gas subsidi kosong dan puluhan tabung gas non subsidi berisi yang akan dijual," terangnya.
Kabid Humas memastikan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya.
"Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. Beliau memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersediaan gas LPGi yang langka," tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara.
(dai/dai)











































