THR adalah hak pekerja, tetapi ada ketentuan yang mengaturnya. Tidak semua kondisi kerja otomatis memenuhi syarat.
Kabar baiknya, aturan soal kriteria pekerja yang berhak dapat THR di Indonesia sudah cukup jelas. Yuk, bahas satu per satu supaya tahu posisi dan hak pekerja.
Dasar Hukum THR di Indonesia
THR secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menetapkan kewajiban pengusaha memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Spesifiknya tertulis pada Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebelum diubah), yang mendefinisikan THR sebagai hak pekerja.
Setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan THR diintegrasikan ke Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur upah termasuk tunjangan ini sebagai bagian dari sistem pengupahan berkeadilan.
Setiap tahun, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker untuk pelaksanaan THR, seperti SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan THR 2025, yang menegaskan besaran, waktu pembayaran (maksimal H-7 Idulfitri), dan penerima.
Edaran tersebut juga mengacu pada Permenaker 6/2016 dan PP 36/2021, serta menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, seperti batas upah maksimal untuk perhitungan THR bagi pekerja berupah tinggi.
Kalau perusahaan punya aturan internal seperti Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB yang mengatur THR lebih baik dari aturan pemerintah, itu boleh saja. Selama tidak lebih rendah dari ketentuan yang sudah ditetapkan undang-undang.
Apabila perusahaan tidak membayarkan THR, pemerintah bisa memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis sampai pembatasan kegiatan usaha. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pelanggaran juga bisa diproses sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Jadi jelas ya, THR itu adalah hak pekerja yang dilindungi aturan hukum di Indonesia
Siapa Saja Pekerja yang Berhak Dapat THR?
Umumnya, pekerja berhak mendapat THR kalau sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, dan masih memiliki hubungan kerja saat menjelang hari raya.
Apabila sudah menjalankan masa kerja selama 1-11 bulan, pekerja berhak dapat THR secara proposional dengan rumus (masa kerja/12) x upah 1 bulan. Sedangkan, jika sudah bekerja lebih dari 12 bulan, maka karyawan berhak dapat satu bulan gaji penuh (gaji pokok + tunjangan tetap).
Jadi, tidak harus menunggu setahun dulu untuk bisa dapat THR. Asal sudah lewat satu bulan, tetap ada haknya. Lalu, bagaimana dengan status pekerja? Yang berhak menerima THR antara lain sebagai berikut.
- Karyawan tetap (PKWTT), selama memenuhi masa kerja.
- Karyawan kontrak (PKWT), asalkan kontraknya masih aktif.
- Pekerja harian lepas, outsourcing, atau paruh waktu, selama bekerja terus-menerus minimal 1 bulan dan hubungan kerjanya masih ada.
Ada juga beberapa kondisi khusus. Misalnya, pekerja yang resign atau terkena PHK menjelang hari raya tetap bisa berhak menerima THR, selama memenuhi syarat masa kerja dan waktunya masih dalam ketentuan.
Begitu juga pekerja yang sedang cuti panjang atau sakit, masa tersebut tetap dihitung sebagai masa kerja. Untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, THR juga ada, tapi aturannya mengikuti regulasi masing-masing sektor.
Siapa yang Tidak Berhak Mendapat THR?
Beberapa kategori secara spesifik dikecualikan berdasarkan Permenaker No 6/2016 dan PP No 36/2021. Pekerja yang tidak berhak mendapatkan THR adalah sebagai berikut.
1. Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan
Pekerja baru yang masa kerjanya kurang dari satu bulan secara terus-menerus sebelum hari raya keagamaan tidak berhak menerima THR, termasuk karyawan harian lepas atau borongan tanpa masa kerja penuh tersebut.
2. Status Non-Karyawan
Peserta magang ataupun peserta pelatihan tidak berhak mendapatkan THR karena tidak memiliki status hubungan kerja formal (PKWT/PKWTT).
3. Hubungan Kerja Putus
Pekerja PKWT (kontrak) yang kontrak habis sebelum hari raya, meski masa kerja >1 bulan. Resign atau PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya, kecuali PKWTT dengan masa kerja kumulatif.
Kapan THR Harus Dibayarkan
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7), seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, atau Waisak, sesuai Permenaker No 6/2016.
ASN/PNS/PPPK/TNI/Polri biasanya lebih awal, 10-14 hari sebelum hari raya (sekitar 11-15 Maret 2026), atau minggu pertama puasa sesuai arahan Kemenkeu.
(hil/irb)











































