Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan dua tersangka korupsi pembangunan agrowisata, merugikan negara Rp 8 miliar. Satu tersangka sudah ditangkap, satu mangkir.
Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan santriwati hafizah di Kendal. Berikut pengakuan Naufal (21) asal Magelang, pembunuh dan pemerkosa mayat korban.