e-KTP merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Berikut syarat dan prosedur yang wajib dipenuhi untuk membuat e-KTP.
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH) dilaporkan Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Bagi yang belum terdaftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, kini tidak perlu khawatir. Pasalnya, bisa mendaftarkan diri mandiri dengan mudah dan praktis.