Om asal Gresik diringkus Bareskrim Polri diduga memproduksi konten pornografi anak dengan objek keponakan sendiri. Ada 100 foto porno ditemukan di emailnya.
Opa berinisial PS (62) yang beradegan mesum dengan wanita muda EL di Ambon ditetapkan sebagai tersangka. Pria lanjut usia itu kini ditahan di Polresta Ambon.
Polisi mengungkap alasan pria berinisial BAH membuat konten pornografi keponakannya yang di bawah umur. Tersangka memproduksi konten untuk kepuasan pribadi.