100 Konten Porno Ponakan di Bawah Umur Ditemukan dalam Email Paman Asal Gresik

Kabar Nasional

100 Konten Porno Ponakan di Bawah Umur Ditemukan dalam Email Paman Asal Gresik

Wildan Noviansah - detikJatim
Senin, 22 Jul 2024 14:47 WIB
Ilustrasi revenge porn
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/scyther5)
Gresik - Bareskrim Polri meringkus pria asal Gresik berinisial BAH atas dugaan membuat konten pornografi keponakannya yang masih anak di bawah umur. Polisi menemukan sebanyak 100 konten pornografi anak dari satu email dan gadget milik tersangka.

"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024).

BAH diduga memproduksi konten porno tersebut sejak September 2022 hingga Juni 2023. Konten itu kemudian diunggah ke sebuah email serta disimpan di gadget milik tersangka.

"Membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023, lalu diunggah pada email darksidexxx@gmail.com dan disimpan pada handphone serta laptop milik BAH," tuturnya.

BAH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Erdi mengatakan kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Erdi menyebutkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa dan sudah dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024.

"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," tuturnya.

Erdi mengatakan pihak Bareskrim Polri terus melakukan serangkaian langkah preemptif atau pencegahan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Dia menegaskan polisi akan menindak tegas para pelaku kejahatan seksual.

"Polri atau Siber Mabes juga melakukan langkah preemptif untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual kepada anak. Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan memberantas para pelaku kekerasan dan pelecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita," ujarnya.

Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.


(dpe/iwd)


Hide Ads