Sopir yang mengakibatkan odong-odong tertabrak kereta hingga menewaskan 10 orang tewas dituntut 12 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut denda Rp 24 juta.
Karena sedang tak bertugas, saat kedua anaknya mengajak jalan-jalan Anggota Kodim Probolinggo itu mengiyakan. Tapi nahas, mereka tertabrak kereta hingga tewas.
Korban kecelakaan tertabrak KA di Kota Probolinggo adalah anggota TNI yang bertugas di Kodim 0820 Probolinggo. 2 anaknya yang dibonceng turut jadi korban tewas.