Sepanjang Indonesia merdeka, baru di tahun 2022 kemarin dua hakim agung ditahan terkait kasus suap jual beli perkara, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Komisi Yudisial (KY) akan panggil hakim pemutus perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menghukum KPU. KY akan klarifikasi perihal putusan itu.
Komisi Yudisial (KY) telah resmi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu.
Waketum Partai Prima Mangapul Silalahi mempersilakan Komisi Yudisial memanggil hakim PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU sehingga berujung penundaan pemilu.
KY berencana memanggil hakim pemutus perkara Prima yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. PN Jakpus mengaku tak masalah.