Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar siap melakukan eksekusi hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pencucian uang Putri Arab Saudi Princess Lolwah.
Ibu dan anak divonis 19 tahun penjara setelah terbukti cuci uang Rp 512 miliar milik putri Kerajaan Arab Saudi. Vonis itu diputuskan oleh PN Gianyar, Bali.
Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus pencucian uang terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah.