Seorang dukun berinisial M ditangkap di Medan setelah melarikan diri usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap pasiennya. Penyidikan masih berlanjut.
Sudah ada 3 korban perkosaan Elyas Yasak alias Pakde (50), dukun cabul asal Mojokerto. Elyas menyetubuhi para korban karena bernafsu melihat anak-anak.
Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC dipecat atau menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia dinilai terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan.
Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Aiptu LC terbukti memperkosa tahanan wanita sebanyak empat kali.
Aiptu LC dari Polres Pacitan dipecat karena terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan. Proses hukum dan sidang etik telah dilakukan.
Kasus dukun cabul Elyas Yasak mengguncang Mojokerto. Ia ditangkap setelah diduga memperkosa 8 gadis. Keluarga korban berharap hukuman berat bagi pelaku.