Polisi berupaya mencukupi alat bukti atas dugaan kasus pelecehan yang dilakukan dokter YA. Permintaan salinan CCTV ternyata belum dipenuhi pihak Persada Hospital.
"Kami sudah bersurat (ke Persada Hospital), tapi belum dijawab kapan harinya. Belum ngerti apa alasannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Menurut Sholeh, pihaknya tengah menunggu respon dari Persada Hospital terkait permintaan rekaman CCTV sebagai bahan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara surat, mau disurati kita. Untuk kapan pelaksanaannya," tuturnya.
Sholeh mengungkapkan bahwa permintaan penyidik untuk mengambil salinan CCTV, karena merujuk Persada Hospital disebut sebagai lokasi kejadian perkara.
Meskipun Persada Hospital telah memutus hubungan kerja dengan terlapor, namun perkara yang tengah berjalan menjadi tanggung jawab personal dokter YA.
"Kita bicara locus delicti-nya, tempat kejadian perkara. Bukan personalnya, untuk mencukupi alat bukti," tegas Sholeh.
Sholeh menambahkan salinan CCTV untuk mengungkap kebenaran terjadinya dugaan tindak pidana di Persada Hospital sesuai dengan keterangan korban dalam laporannya.
"Ini terkait benar tidaknya suatu perkara di rumah sakit tersebut. Sesuai yang dilaporkan oleh korban," imbuhnya.
Kendati demikian, Sholeh menyebut bahwa Persada Hospital sejauh ini kooperatif dalam mendukung penyelidikan dugaan pelecehan yang sudah dilaporkan korban. "Pihak rumah sakit kooperatif," pungkasnya.
Seperti diberitakan, dua perempuan mengaku telah mengalami pelecehan oleh dokter YA. Korban pertama perempuan usia 31 tahun asal Bandung dan korban kedua perempuan usia 30 tahun asal Malang. Mereka melapor ke Polresta Malang Kota.
Pelecehan yang dialami korban pertama terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Sementara pelecehan seksual terhadap korban kedua terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu.
Keduanya secara resmi telah melapor ke Polresta Malang Kota yakni Nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 18 April 2025 untuk korban pertama.
Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban kedua tertanggal 22 April 2025.
(abq/iwd)