RI memperoleh kuota tambahan haji tahun 1444 H sebanyak 8.000 kuota. Ke-8.000 kuota tersebut terdiri atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
Perbedaan haji furoda dan haji plus bisa dilihat dari biaya, waktu tunggu, hingga fasilitas yang akan didapatkan jamaah. Simak penjelasan lengkapnya di sini.