DH (57), guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, yang berhubungan seks dengan siswinya ditetapkan tersangka. Polisi mengungkap modus pelaku.
Agung Setiyobudi (23), guru eskul futsal di Mojokerto divonis 6 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menghamili siswinya hingga melahirkan anak perempuan.
Polres Tangerang Selatan membongkar empat kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Para pelaku ayah kandung, ayah tiri, hingga driver ojol.